Cara Mengubah AJB ke SHM  Syarat dan Ketentuannya

Urusan legalitas menjadi salah satu hal paling penting yang harus diperhatikan saat membeli rumah, karena keberadaannya dan kelengkapannya dapat membuat kedudukan properti yang kita miliki semakin kuat dimata hukum serta merupakan salah satu nilai jual dari suatu properti. AJB (Akta Jual Beli) dan SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah dua dokumen yang penting dalam pembelian atau penjualan properti di Indonesia. AJB adalah perjanjian tertulis antara pembeli dan penjual properti yang mengatur syarat dan ketentuan pembelian, termasuk harga, jangka waktu pembayaran, dan lain-lain. AJB juga mengandung informasi tentang kepemilikan properti, seperti luas tanah, batas-batas tanah, dan hak-hak yang melekat pada properti tersebut.

Sedangkan SHM adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki hak milik atas properti tersebut. SHM diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah proses pendaftaran dan verifikasi yang ketat. SHM menyatakan bahwa pemiliknya memiliki hak penuh atas properti tersebut, dan dapat menjual, mengalihkan, atau meminjamkan properti tersebut sesuai dengan keinginannya.

Kedua dokumen ini memiliki legalitas yang sama-sama kuat dan penting dalam pembelian atau penjualan properti. AJB dibutuhkan saat transaksi jual-beli properti dilakukan, sementara SHM menunjukkan bukti bahwa seseorang benar-benar memiliki hak milik atas properti tersebut.

Dokumen yang dibutuhkan untuk mengubah AJB ke SHM yaitu :

  • Fotokopi KTP 
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi NPWP 
  • Akta Jual Beli
  • Bukti Pembayaran PBB 
  • Surat B
  • bas Sengketa Tanah dari Kelurahan  

Untuk mengubah Akta Jual Beli (AJB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:

  1. Surat permohonan pengurusan peralihan hak atas tanah dan bangunan dari AJB ke SHM kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
  2. Salinan AJB yang asli.
  3. Surat keterangan lunas pajak bumi dan bangunan (PBB) terakhir.
  4. Surat keterangan bebas sengketa dari pengadilan negeri atau badan arbitrase.
  5. Bukti pembayaran biaya administrasi dan biaya pengurusan pemindahan hak atas tanah dan bangunan dari AJB ke SHM.
  6. Identitas pemilik atau pemegang sah AJB dan SHM.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *